Kemenag Batalkan Ibadah Haji 2020, Jemaah Bisa Minta Pengembalian Dana

Image title
2 Juni 2020, 13:55
kementerian agama, kemenag, haji, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo E
Ilustrasi, umat muslim di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Kementerian Agama memutuskan membatalkan ibadah haji tahun ini. Dana jemaah bisa ditarik kembali atau digunakan untuk pelaksanaan haji tahun depan.

Pemerintah bakal menjamin seluruh jemaah agar tak mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Adapun total biaya perjalanan haji pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

"Seandainya sama tentu tidak ada tambahan, tapi jika ada kenaikan misalnya naik Rp 1 juta tentu harus melunasi selisihnya. Jika ada penurunan, dana manfaat akan dikembalikan secara utuh," kata Nizar.

Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji tahun ini , baik yang menggunakan kuota reguler maupun khusus. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antara Kemendag dengan Komisi VIII DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keselamatan seluruh jamaah. Sebab, pandemi corona memaksa seluruh jamaah haji melaksanakan karantina sebelum dan sesudah ibadah. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji berlangsung lama.

Pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

(Baca: Dampak Covid-19, Kementerian Agama Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...