Kemenko Marves Sebut Chevron Tak Hengkang dari Proyek Migas IDD
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyatakan Chevron Pacific Indonesia (CPI) tetap berkomitmen mengembangkan proyek migas Indonesia Deep Water Development (IDD). Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut lebih memprioritaskan proses alih kelola Blok Rokan ke Pertamina tahun depan.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Chevron setuju untuk mengembangkan proyek IDD dengan syarat mendapatkan tambahan insentif dari pemerintah. Sebelumnya, SKK Migas menyebut Chevron setuju memakai kontrak bagi hasil gross split di proyek IDD jika mendapatkan tambahan bagi hasil di atas 10%.
Insentif itu bisa diperoleh menggunakan diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Mereka masih tertarik dan minta insentif. Namun, mereka saat ini sibuk dengan Blok Rokan, kalau masalah Rokan selesai, kami bahas proyek IDD," ujar Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/6).
(Baca: Kemenko Marves Akan Investigasi PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik)
(Baca: Kemenko Marves: Ada Mafia Migas Halangi Pembangunan Kilang Pertamina)
Hingga kini, Chevron belum menyerahkan revisi rencana pengembangan (PoD) IDD tahap II kepada pemerintah. Padahal Kementerian ESDM telah mendesak perusahaan itu segera mengajukan Pod.
Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pernah mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu kepada Chevron hingga Januari 2020 untuk mengajukan PoD proyek tersebut. "Saya minta hasilnya," ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM pada Desember tahun lalu.
Djoko menambahkan Chevron belum menyerahkan proposal PoD IDD dengan alasan mencari mitra untuk proyek tersebut. Pasalnya, pengembangan IDD tahap II memiliki resiko yang cukup besar.
Adapun Chevron sudah berulang kali mengajukan proposal PoD untuk proyek IDD Tahap II. Awalnya, Chevron mendapatkan persetujuan PoD pada 2008.
Namun, Chevron mengajukan revisi PoD pada 2013 karena harga minyak naik. Nilai investasi proyek pun naik menjadi US$ 12 miliar. Namun, proposal PoD tersebut langsung ditolak oleh pemerintah.
Chevron kemudian mengajukan lagi proposal PoD dengan nilai investasi US$ 9 miliar dan permintaan insentif berupa investment credit di atas 100% pada akhir 2015. Proposal tersebut kembali ditolak oleh pemerintah.
Kemudian, Chevron mengajukan revisi PoD IDD tahap II dan perpanjangan kontrak pada tahun ini. Namun, Chevron dan pemerintah belum mencapai kesepakatan terutama mengenai bagi hasil dalam proyek tersebut.
Ini lantaran Chevron diwajibkan menggunakan skema gross split untuk perpanjangan kontrak proyek IDD. Chevron pun belum mengajukan kembali revisi PoD tahap II hingga saat ini.
(Baca: SKK Migas: Kesepakatan Pengeboran Blok Rokan oleh Chevron Tertunda WFH)