Kejanggalan-kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan

Image title
12 Juni 2020, 15:36
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Jaksa P
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki fase sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dua terdakwa bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dinilai janggal dan penuh sandiwara.   

Jaksa menilai Rahmat terbukti menganiaya dengan terencana yang mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel. Sementara Rony dinilai terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenugi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalih Jaksa adalah terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel. Menurut Jaksa, Rahmat sebenarnya berniat menyiramkan cairan tersebut ke badan Novel.

(Baca: Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Penjara)

Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku melakukan aksinya karena membenci Novel. Kedua terdakwa menilai Novel telah berkhianat dan melawan Polri.

“Seperti kacang lupa kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal, dan kebal hukum, sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuatnya luka berat,” kata Jaksa.

Jaksa juga menilai tindakan yang memberatkan kedua terdakwa sehingga dituntut satu tahun penjara adalah karena mencederai nama baik Polri.

Menanggapi tuntutan ini, Novel tak puas. Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, ia mengatakan tuntutan dan alasannya menunjukkan kerusakan hukum Indonesia. “Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?”, tulis Novel, kemarin (11/6).

(Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyiram Novel Dianggap Panggung Sandiwara)

Kejanggalan-kejanggalan Persidangan  

Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai persidangan tuntutan tersebut penuh kejanggalan. Ia menyebut posisi kedua terdakwa sebagai anggota polisi yang didampingi oleh pengacara yang juga anggota Polri mengesankan konflik kepentingan.

Hal lain, kata Haris, adalah keterangan dokter bahwa Novel diserang menggunakan air keras tak digunakan sebagai dasar tuntutan. Sebaliknya, Jaksa menggunakan air aki sebagaimana pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

Haris pun menyoroti alpanya rekaman CCTV sebagai bukti persidangan. Padahal menurutnya polisi sejak awal proses penyidikan kasus ini mengklaim telah mempunyai rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, yakni rumah Novel.

“Nuansa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” kata Haris dalam keterangan resminya, Jumat (12/6).

Haris pun menyebut Rahmat dan Ronny sekadar boneka dalam kasus Novel untuk menutupi fakta sebenarnya. Pendapatnya ini merujuk kepada keterangan tim advokasi Novel Baswedan sebelumnya yang mengatakan kedua terdakwa tak mirip dengan ciri-ciri pelaku menurut korban.

(Baca: Mengenal Nur Hadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap KPK)

Senada, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Muhammad Isnur juga menyatakan persidangan kemarin penuh kejanggalan. Kejanggalan pertama adalah dakwaan Jaksa menggunakan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP berupaya menafikan fakta sebenarnya. Terlebih Jaksa menyebut tidak ada unsur primer penganyiaan berencana.

“Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia,” kata Isnur melalui keterangan resmi, Jumat (12/6).

Isnur menilai semestinya Jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, Isnur menyebut saksi-saksi penting tak dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya setidaknya tiga orang saksi penting tak dihadirkan. Padahal ketiganya sudah pernah diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

Kejanggalan terakhir, kata Isnur, adalah Jaksa tampak membela para terdakwa dari tuntutan yang ringan. Keberpihakan Jaksa kepada terdakwa, menurutnya, juga sudah terlihat saat agenda pemeriksaan Novel. Saat itu, Jaksa memberikan pernyataan yang cenderung menyudutkan Novel.

(Baca: Politisi PDIP Desak Kejaksaan Usus Kasus Lama Novel Baswedan)

Riwayat Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Kasus penyerangan terhadap Novel terjadi tiga tahun lalu, yakni pada 11 April 2017. Saat itu Novel sedang pulang dari salat subuh ketika dua orang pengendara motor menghampirinya dan menyiramkan cairan ke wajahnya. Akibatnya, mata kirinya harus cacat.

Novel sempat dilarikan ke Singapura untuk mendapatkan perawatan mata kirinya pada 12 April. Di sela perawatan tersebut, ia sempat memberikan keterangan tentang sosok Jenderal Polisi di balik kejadian yang menimpanya. Namun, ia tak menyebut secara gamblang nama Jenderal Polisi itu.

Belanjut, pada 31 Juli 2017, polisi meminta Novel melapor untuk mengonfirmasi keterangan. Hasil dari laporan ini disampaikan Kapolri yang waktu itu masih dijabat Jenderal Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo. Termasuk menunjukkan sketsa pelaku.

Pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Jenderal Idham Aziz menunjukkan sketsa pelaku yang didapat dari keterangan dua orang saksi. Namun, polisi belum berhasil mengungkap identitas pelaku dalam sketsa tersebut meskipun mengklaim telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Kegaduhan dalam Bongkar Kasus Novel Baswedan)

Lamanya pengungkapan penyerangan Novel, membuat Komnas HAM membentuk tim penyelidikan pada 9 Maret 2018. Anggota tim adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan beberapa ahli hukum. Sementara itu, Novel kembali aktif menjadi penyidik KPK pada 27 Juli 2018. Saat itu masyarakat sipil dan pegawai KPK menyambutnya di halaman gedung komisi anti rasuah.

Kerja tim penyelidikan bentukan Komnas HAM membuahkan rekomendasi pembentukan tim pencari fakta yang disampaikan pada 21 Desember 2018. Komnas HAM meminta Jokowi memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim pencari fakta.

Kapolri Tito Karnavian akhirnya membentuk tim pencari fakta pada 11 Januari 2019. Tim ini terdiri dari unsur polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas HAM, dan mantan pimpinan KPK. Sementara Tito menjadi penanggung jawab.

Akan tetapi, lebih kurang empat bulan bekerja tim pencari fakta bentukan polri ini belum berhasil mengungkap pelaku dan motif penyerangan Novel. Wadah Pegawai KPK pun mendesak Jokowi membuat tim pencari fakta independen.

Tim pencari fakta independent belum sempat dibuat Jokowi sampai saat ini. Namun, pada 26 Desember 2019 polisi mengungkap dan menangkap dua pelaku penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

(Baca: Tim Advokasi Minta Polisi Bongkar Dalang Kasus Penyerangan Novel Baswedan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...