Masuk Era Normal Baru, Pemerintah Umumkan Tahun Ajaran Baru Sore Ini

Rizky Alika
15 Juni 2020, 09:07
Ilustrasi, ruangan kelas tempat belajar-mengajar. Pemerintah akan mengumumkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 untuk semua tingkat pendidikan sore ini.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Ilustrasi, ruangan kelas tempat belajar-mengajar. Pemerintah akan mengumumkan jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 untuk semua tingkat pendidikan sore ini.

"Prinsipnya yang utama adalah keselamatan anak menjadi prioritas, karena itu hak hidup dalam konteks kesehatan. Kalau satu anak sakit, maka moral yang lain bubar karena situasinya anak punya potensi terinfeksi Covid-19 sama besarnya dengan orang dewasa," kata Rita kepada katadata.co.id, Jumat (29/5).

Menurutnya, pemerintah harus banyak belajar dari negara-negara lain yang telah membuka sekolah namun berdampak pada meningkatnya jumlah penderita virus, terutama anak-anak. Hal ini yang menurutnya tidak boleh terjadi di Indonesia.

Dengan jumlah penderita yang terus melonjak seperti sekarang, pemerintah tidak dianjurkan terburu-buru membuka kembali aktivitas di sekolah. Meski demikian kegiatan pembelajaran perlu dilakukan melalui kerja sama dengan orang tua.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan tahun ajaran baru sekolah jatuh pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk peserta didik di semua tingkatan, mulai dari PAUD, SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK. Keputusan ini merupakan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan selama satu tahun.

"Tahun Pelajaran Baru akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2021," kata dia melalui siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (28/5).

Adapun perubahan awal tahun ajaran baru dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan titik terang.

(Baca: Jokowi Minta Sistem Pendidikan Indonesia Mencontoh Empat Negara)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...