Tahun Ajaran Baru dan Protokol Kesehatan Sekolah di Zona Hijau

Pingit Aria
16 Juni 2020, 12:40
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 mengenakan masker dan pelindung wajah di SDN Karangayu 02, Kelurahan Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.
ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 mengenakan masker dan pelindung wajah di SDN Karangayu 02, Kelurahan Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Pembatasan jumlah siswa tersebut berlaku selama masa transisi dua bulan pertama pembukaan kembali sekolah.  Jika berlangsung aman, kegiatan belajar mengajar dapat berlanjut dengan kebiasaan baru.Top of FormBottom of Form

“Selama dua bulan pertama buka, ada berbagai restriksi yang akan kami lakukan. Yang penting ialah kondisi kelasnya," kata Nadiem dalam konferensi video.

(Baca: Nadiem: Hanya 6% Murid yang Bisa Kembali Belajar Fisik pada Juli 2020)

2. Tidak boleh buka kantin

Selama masa transisi, sekolah tidak boleh membuka kantin, melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta melakukan aktivitas selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal-hal tersebut baru bisa dilakukan setelah melalui status zona hijau selama dua bulan.

Pembukaan sekolah di berbagai tingkat juga memiliki waktu yang berbeda. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) bisa berjalan pada bulan pertama wilayah tersebut menjadi zona hijau oleh pemerintah.

Kemudian, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan SLB bisa membuka lagi kegiatan saat wilayah tersebut sudah menjadi zona hijau selama tiga bulan. Selanjutnya, PAUD formal diperbolehkan buka saat memasuki bulan kelima sebagai wilayah zona hijau.

3. Perbaikan sanitasi

Yang tak kalah penting dalam protokol kesehatan sekolah adalah perbaikan sanitasi. Saat memulai kegiatan belajar secara tatap muka, sekolah harus sangat memperhatikan kebersihan toilet, menyediakan sarana cuci tangan, dan disinfektan.

Selain itu, sekolah harus mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Sekolah juga harus siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik tuli.

Kemudian, sekolah harus memiliki thermo gun atau pengukur suhu tubuh, menerapkan beberapa protokol seperti melarang masuk peserta didik yang sakit. Selain itu, sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Selanjutnya, penggunaan dana Bos...

Penggunaan dana BOS

Untuk memenuhi segala tetek bengek yang diperlukan dalam melaksanakan protokol kesehatan, pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Relaksasi penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang diundangkan pada 13 April lalu. "Kami membuka dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti pembelian pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk thermo gun," kata Nadiem.

LORONG IMMUNE BOOSTER SEKOLAH
LORONG IMMUNE BOOSTER SEKOLAH (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.)

Selain itu, sekolah juga dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.

Lebih jauh, Nadiem juga memberikan relaksasi untuk pembayaran honor dan penangguhan honor. Misalnya honor dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang belum menapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Honor tersebut juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Selain itu, Nadiem juga merelaksasi ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50% menjadi dilonggarkan tanpa batas. "Kondisi ekonomi sangat menurun sehingga relaksasi ini menjadi sangat penting," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...