Menlu: 114 Ribu WNI Kembali ke Indonesia Akibat Pandemi Corona
WNI yang membawa hasil uji PCR dari luar negeri dengan hasil negatif sebelum keberangkatan, harus menjalani pemeriksaan tambahan saat tiba di Indonesia. Apabila hasilnya tidak menunjukkan gejala Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
(Baca: Penambahan Kasus Harian Corona di Lima Provinsi Masih Tinggi)
Sementara WNI yang tidak membawa hasil uji PCR negatif saat keberangkatan, maka akan menjalani tes tersebut setibanya di Tanah Air dan wajib dikarantina hingga hasil tes keluar.
“Kalau hasilnya positif maka ada perawatan lebih lanjut dan apabila negatif (yang bersangkutan) melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Retno.
Ia juga menegaskan, seluruh perwakilan RI di luar negeri terus berupaya optimal memberikan bantuan bagi WNI yang paling terdampak aturan pembatasan perjalanan akibat corona.
Hingga 24 Juni 2020, total bantuan yang telah disalurkan kepada WNI di seluruh dunia yakni 485.521 paket, dengan jumlah paling banyak bagi WNI di Malaysia yaitu 415.362 paket.