Kemnaker Catat 96% Perusahaan Terkena Dampak Pandemi Corona

Dimas Jarot Bayu
1 Juli 2020, 19:05
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Ilustrasi, tenaga kerja di pabrik mobil. Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terkena dampak pandemi corona.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, 96,5% perusahaan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Kesimpulan ini diambil berdasarkan survei yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI.

Secara perinci, ada 57,1% perusahaan pendapatannya menurun akibat pandemi corona. Kemudian, ada 39,4% perusahaan yang berhenti beroperasi akibat corona. Hanya 1% perusahaan yang mengaku pendapatannya meningkat selama pandemi.

“Sementara, yang menyatakan tidak terdampak pandemi corona ada 2,5% perusahaan,” kata Direktur Bina Pemagangan Kemnaker Siti Kustiati dalam diskusi virtual, Rabu (1/7).

Kemudian, dari 96,5% perusahaan yang terdampak corona, 13,9% menyatakan telah mengurangi jumlah karyawannya. Sebanyak 49,6% perusahaan merumahkan sebagian pekerja, tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 36,5% perusahaan tidak menambah atau mengurangi jumlah karyawannya.

Dari perspektif tenaga kerja, tercatat ada 15,6% pegawai yang terkena PHK akibat corona. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang terkena PHK berjenis kelamin laki-laki.

(Baca: Berencana Efisiensi, Inalum Belum Pertimbangkan PHK Karyawan)

Hasil survei Kemnaker juga menunjukkan, hanya 1,8% pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon. Sementara, ada 13,8% pekerja terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

Berdasarkan lokasi, tercatat 22% tenaga kerja yang terkena PHK berada di Bali dan Nusa Tenggara, 13 % berada di Banten, dan 11% berlokasi di Sumatera.

Kemudian, 8% pekerja yang terkena PHK berada di Jawa Barat, 7% di Kalimantan, 6% pekerja di DKI Jakarta dan Jawa Timur, 5% pekerja berada di Jawa Tengah, dan 4% berada di Yogyakarta.

Dari segi usia tenaga kerja, tercatat 62,7% pekerja yang terkena PHK berusia 15-19 tahun, 27,7% berusia 20-24 tahun, dan 11,6% berusia 25-29 tahun. Lalu, 16,1% pekerja yang terkena PHK berusia 30-34 tahun, 14,8% pekerja berusia 35-39 tahun, dan 12,3% pekerja berusia 40-44 tahun.

Terakhir, sebanyak 20,1% pekerja yang terkena PHK berusia 45-49 tahun, 10,8% pekerja berusia 50-54 tahun, dan 10,6% pekerja berusia 55-59 tahun.

(Baca: Permintaan Kredit Diprediksi Naik, Asosiasi Fintech: Belum Ada PHK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...