Penyerang Novel Baswedan, Rahmat Mahulette Divonis 2 Tahun Penjara

Happy Fajrian
16 Juli 2020, 22:10
rahmat kadir mahulette, penyerang novel baswedan, vonis
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam.

Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir dan rekannya Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan menurut pertimbangan hakim yaitu tindakan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, mencederai institusi Polri.

(Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun, Kejagung: JPU Tak Salah)

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, serta belum pernah dihukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada Novel.

"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. "Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi," tambah hakim.

(Baca: Kejanggalan-kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan)

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Selasa, 11 April 2017.

Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading, Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ketika posisinya sejajar dengan Novel, ke bagian kepala dan badan. Selanjutnya atas arahan Rahmat, Ronny langsung memacu sepeda motornya dengan cepat untuk melarikan diri.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

(Baca: Istana Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi Persidangan Kasus Novel)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...