16 Perusahaan Digital Asing Bisa Pungut PPN 10%, Bagaimana Potensinya?

Image title
10 Agustus 2020, 13:02
Ilustrasi. 16 perusahaan digital asing bisa pungut PPN sebesar 10%. Pengamat menilainya bisa menggenjot pendapatan perpajakan.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi. 16 perusahaan digital asing bisa pungut PPN sebesar 10%. Pengamat menilainya bisa menggenjot pendapatan perpajakan.

Bepotensi Tingkatkan Pendapatan Pajak

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menilai penerapan pajak digital bisa berkontribusi besar keada pendapatan pajak negara yang sedang anjlok terpukul pandemi virus corona. Hal ini lantaran saat ini semakin banyak bisnis berbasis offline yang bergeser ke daring.

Pukulan terhadap perpajakan di tengah pandemi, bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini:

 

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini bisa menciptakan perlakuan setara antara pelaku bisnis digital dalam dan luar negeri. Mengingat, selama ini pelaku bisnis digital asing belum terkena pajak.

“Yang penting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital,” katanya, melansir Antara.

Potensi besar pajak digital juga sudah pernah dipetakan Kementerian Keuangan dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Perpajakan pada Februai lalu. Ada tujuh jenis transaksi barang digital yang dipetakan, yakni: Pertama, dari transaksi sistem perangkat lunak dan aplikasi yang bernilai Rp 14,06 triliun.

Kedua, dari layanan gim, video, dan musik yang mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, dari penjualan film yang bernilai Rp 7,65 triliun. Keempat, dari transaksi perangkat lunak khusus semisal peranhkat desain yang mencapai Rp 1,77 trilun.

Kelima, dari transaksi perangkat lunak gawai senilai Rp 44,7 triliun. Keenam, dari transaksi hak siar layanan televisi berlangganan sebesar Rp 16,49 triliun. Ketujuh, dari media sosial dan layanan over the top senilai Rp 17,07 triliun.

Total dari ketujuh jenis tersebut senilai Rp 104,4 triliun. Sehingga, potensi PPN 10% adalah sebesar Rp 10,4 triliun.

Potensi tersebut sangat mungkin bertambah karena, seperti data eMarketer pada 2018, penonton/pengunduh video digital di Indonesia diproyeksikan terus bertambah mencapai 100,4 juta orang pada 2021. Besar kemungkinan pengguna Netflix dan penyedia video on demand (VoD) lain akan tumbuh. 

Data ITU pada 2019 pun memperkirakan nilai transaksi digital perdagangan elektronik di Indonesia akan mencapai US$ 82 miliar pada 2025. Lebih tinggi dari Vietnam yang diproyeksikan mencapai US$ 23 miliar, juga Thailand yang sebesar US$ 18 miliar pada 2025. 

Selain itu, Netflix yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN digital penggunanya diproyeksikan Nakono.com akan mencapai 906,7 ribu pada 2020 di Indonesia. Seperti terlihat dalam Databoks di bawah ini:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...