Lubang-lubang Hukum Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ameidyo Daud Nasution
12 Oktober 2020, 21:59
cipta kerja, omnibus law, DPR
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Polemik Undang-undang Cipta Kerja semakin menggelinding hanya dalam sepekan usai pengesahannya. Bersamaan demonstrasi penolakan aturan sapu jagat ini berujung rusuh, ternyata masalah lain masih muncul.

Naskah aturan berisi 905 halaman yang tersebar dan jamak dibaca oleh publik ternyata bukanlah naskah final. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi.

“Bukan, versinya beda-beda,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pada Kamis (8/10) lalu.

Bahkan tak semua Anggota DPR mendapatkan naskah terbaru UU Cipta Kerja. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan belum mendapatkan aturan teranyar yang telah disahkan.

“Kami minta secara tertulis mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu untuk mengurangi perbedaan dan kesalahpahaman,” kata Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Sabtu (12/10) dikutip dari Kompas.com.

Setelah empat hari, muncul naskah UU Cipta Kerja yang berisi 1.035 halaman di kalangan awak media. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengonfirmasikan bahwa naskah tersebut merupakan lembaran terbaru UU Cipta Kerja.

Ketidakjelasan akses terhadap aturan raksasa ini menimbulkan kekhawatiran, sejauh apa kualitas pembahasan UU Cipta Kerja ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sehingga masih ada perubahan setelah ketok palu.

Bukan tanpa sebab, ada penambahan ayat serta kalimat dalam aturan terbaru tersebut. Dari lampiran yang diterima Katadata.co.id, ada penambahan ayat 6 dalam Pasal 79 Bab Ketenagakerjaan aturan tersebut.

Dalam aturan terbaru, ada kalimat ketentuan detail perusahaan yang memberikan cuti atau istirahat panjang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan ketentuan yang lama, sejumlah perbaikan terlihat dalam aturan ini. Beberapa di antaranya adalah saltik (typo) hingga penambahan tanda baca.

Belum lagi pembahasan aturan ini berjalan dengan cepat diseretai pembahasan pada akhir pekan. Tak hanya itu, rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja juga maju dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober.

Masalah Keterbukaan

Model pembahasan UU Cipta Kerja ini mendapatkan kritik, salah satunya dari dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Zainal mengkhawatirkan ada perubahan jika suatu UU telah disahkan.

Dia lalu mncontohkan kejadian seperti ini pernah terjadi pada hilangnya Ayat Tembakau pada pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan sewindu lalu. Tak hanya itu, polemik soal kalimat pernah terjadi pada ketentuan usia dalam UU Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena itu substansi, dan pengesahan itu sifatnya administratif,” kata Zainal, dalam akun Instagram yang diatribusikan sebagai dirinya, Minggu (11/10).

Kritik juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari yang mempermasalahkan keterbukaan pembahasan dan akses publik untuk mengetahui naskah asli. Menurut Feri, hal itu tak sejalan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Dalam huruf G Pasal 5 disebutkan bahwa azas pembentukan aturan yang baik harus memenuhi aspek keterbukaan. Tak hanya itu, Feri juga mengatakan UU Cipta Kerja tak memenuhi ketentuan Pasal 96 aturan yang sama. Dalam Pasal tersebut, masyarakat berhak mendapatkan akses aturan yang dirancang demi memudahkan memberi masukan.

“Jadi tindakan ini lebih mirip dengan pemalsuan dokumen,” kata Feri kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Tak hanya pakar hukum, kritik juga datang dari pengamat ekonomi, salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. Fithra yang sempat diundang dewan untuk membahas aturan ini berharap aturan ini dibahas dengan banyak pihak terlebih dulu sebelum disahkan.

Padahal menurutnya aturan ini sebenarnya dapat menjadi pegangan reformasi institusional RI dalam jangka panjang di bidang ekonomi. “Saya sendiri pernah diundang, tapi memang kurang luas. Karena kalau lebih luas tak ada penolakan,” kata Fithra, Kamis (12/10).

Adapun Ketua Baleg Supratman Andi Atgas membantah pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung tertutup. Dia menyatakan semua rapat dibuka aksesnya baik melalui televisi parlemen maupun media sosial DPR.

Segera Dibawa ke MK

Beberapa serikat buruh pun menunggu aturan terbaru ini muncul. Pasalnya mereka memerlukan naskah teranyar demi memudahkan proses judicial review alias peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi berjalan lancar.

"Opsi itu akan jadi pertimbangan karena kami belum terima naskah asli yang bisa diakses. Konyol kalau tidak tau sandingannya tapi mengambil tindakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).

Sedangkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan pekerja akan menganalisa tingkat keefektifan uji materiil di MK. Dia ingin MK nantinya tetap netral dalam mengambil keputusan.

"Khusus judicial review, kami akan pelajari dulu UU yang baru tentang MK karena UU lama sudah direvisi," kata Arif.

Buruh juga tak ingin terjebak isu simpang siur dan disinformasi terkait aturan ini. Apalagi Presiden Joko Widodo sempat menyatakan demonstrasi pemolakan UU Cipta Kerja terjadi karena adanya disinformasi dan hoaks.

"Saya lihat ada unjuk rasa yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Jokowi berharap masyarakat dapat ikut serta dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Dia juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang membawa UU Ciptaker uji materi ke MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Kalau tidak puas dan menolak, silakan ajukan uji materi ke MK," kata dia.

Sedangkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berharap PP sebagai aturan teknis bisa mengakhiri polemik UU Cipta Kerja yang berlarut-larut. Dia juga berharap Pemerintah mengakomodir buruh dan pengusaha dalam merancang aturan ini.

"Karena UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan selama pemerintah atau presiden belum menerbitkan PP baru," kata Bambang, Senin (12/10).

Reporter: Rizky Alika, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...