Ada Human Error, Istana Beri Sanksi Pejabat Penyusun UU Cipta Kerja
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengakui adanya kekeliruan teknis dalam penulisan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang disebabkan oleh human error. Untuk itu, Kemensetneg menjatuhkan sanksi kepada penyusun draf aturan sapu jagat tersebut.
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (4/11).
Menurutnya, Kemensetneg telah melakukan pemeriksaan internal serta tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atas kesalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Pihaknya pun telah merespons dengan cepat untuk melakukan langkah perbaikan. Hal ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden Joko Widodo.
Guna menerapkan zero mistakes dalam penyiapan Rancangan UU (RUU) berikutnya, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan. Upaya ini dilakukan dengan mengkaji ulang terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Jokowi.
Eddy memastikan, kekeliruan pada aturan omnibus law yang telah diteken tidak mengubah substansi aturan. "Dan lebih bersifat teknis administratif semata," ujar dia.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang pada tataran teknis. Namun, pihaknya akan menjadikan temuan kekeliruan itu sebagai pelajaran berharga agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengakui masih ada kesalahan teknis dalam UU tersebut. Karena itu, Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kekeliruan.
“Namun kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).
UU Cipta Kerja disusun untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Berikut adalah Databoks yang menjelaskan potret kemudahan berusaha di Tanah Air:
Kesalahan Teknis
Sebagaimana diketahui, Jokowi sudah menandatangani Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Namun, masih ditemukan kekeliruan frasa dalam aturan yang sudah diteken presiden tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang membahas peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. Pasal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a dari bab sebelumnya. Masalahnya, Pasal 5 hanya berdiri tunggal tanpa penjelasan dalam ayat dan huruf.
Sebelum diteken Jokowi, UU tersebut juga beredar dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Pada hari digelarnya paripurna pengesahan, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang beredar sebanyak 905. Jumlah itu kemudian sempat menjadi 1.035 halaman.
Untuk mengakhiri polemik, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa pada draf final, jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 lembar. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Pratikno. Naskah tersebut diteruskan kepada Jokowi untuk menjadi Lembaran Negara.
Setelahnya, Jokowi menemui Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menyebutkan telah menerima draf terbaru UU Cipta Kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari Pratikno.