Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp411 Juta
Marunda- Kantor Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum melaksanakan konferensi pers mengenai barang hasil penindakan 2020 dan pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai Marunda, Selasa (3/11).
Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 47 47 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto, menjelaskan pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda periode 2019-2020 dan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan a.n Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
“Nilai barang sebesar Rp411.300.660 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp128.312.390,00,” kata Sehat.
Sehat menyampaikan, pada masa pandemi, pihaknya terus semangat dan optimistis dalam mengawasi dan berupaya mengoptimalkan penerimaan negara.
“Pada 2020, kami telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran sebanyak 62 kali melebihi dari target yaitu 34 kali penindakan,” ujar Sehat.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan.
Sehat Yulianto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai. Tujuannya meningkatkan sinergi antar aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang yang berbahaya, kata Sehat.