Mengapa Jumlah Tes Covid-19 di Indonesia Semakin Menurun?

Image title
15 Februari 2021, 18:53
tes covid-19, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, kementerian kesehatan, kemenkes, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.
Petugas Kesehatan mengambil sampel lendir dari tenggorokan saat tes usap (swab test) COVID-19 PCR massal di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Medan, di Medan, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021). Jumlah tes Covid-19 di Indonesia terus turun sejak awal bulan ini.

Jumlah tes Covid-19 di Indonesia sejak awal Februari 2021 terus menurun. Bahkan angkanya dalam tiga hari terakhir jauh di bawah target yang ditetapkan WHO.

Organisasi Kesehatan Dunia itu menetapkan jumlah tes harus menjangkau 1 : 1.000 penduduk per pekan. Dengan penduduk Indonesia sebanyak 267 juta, jumlah tes per pekan harusnya mencapai 267.000 atau sekitar 38.000 per hari.

Namun, jumlah tes per Senin (15/2) hanya mencapai 19.641. Angka tersebut lebih rendah dari dua hari terakhir yang berkisar 24.000 orang per hari.

Jumlah tersebut pun jauh di bawah rata-rata dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data dari akun Twitter @KawalCovid19, rata-rata harian orang yang diperiksa dalam tujuh hari terakhir mencapai 31.738.

Jika dibandingkan per pekan, jumlah orang yang dites pada pekan pertama Februari 2021 bisa mencapai 41.019. Sedangkan pada minggu kedua turun menjadi 32.934 per hari.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, dr.Siti Nadia Tarmizi, penurunan tes tersebut terjadi karena libur Tahun Baru Imlek. "Karena banyak laboratorium juga libur ya," kata Nadia kepada Katadata.co.id pada Senin (15/2).

Tes Antigen untuk Lacak Kasus Covid-19 Belum Berjalan

Kemenkes sebenarnya berupaya meningkatkan tes dan pelacakan untuk memutus mata rantai Covid-19. Salah satu caranya dengan menetapkan pengunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19. Meski aturannya telah terbit, pelaksanaannya tak kunjung berjalan.

Nadia mengatakan pihaknya telah mendistribusikan peralatan untuk tes antigen tersebut. Namun, pelaksanaannya tergantung pada kesiapan daerah.

"Kami mendorong daerah segera mungkin melaksanakannya," ujar Nadia.

Adapun kebijakan itu ditempuh karena pemerintah ingin jumlah pelacakan kasus Covid-19 bisa mencapai 20-30 kontak erat. Saat ini, jumlah kontak erat yang bisa dilacak hanya mencapai 5-10 orang.

Untuk meningkatkan upaya pelacakan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menyediakan tes antigen gratis di puskesmas-puskesmas yang ada di 98 kabupaten/kota dengan status zona merah. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR.

Namun pelaporannya akan dipisahkan antara kasus yang ditemukan dari pemeriksaan tes antigen dan PCR. Adapun dalam pelaksanaan tes cepat antigen, tenaga kesehatan harus memperhatikan pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.

Seperti kriteria penggunaan yang diteapkan hanya saat fase akut, atau dalam waktu tujuh hari pertama sejak muncul gejala. Hal iitu untuk meningkatkan kualitas tes.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...