Ribuan Perkara Disidangkan secara Elektronik di Tengah Pandemi

Rizky Alika
17 Februari 2021, 14:31
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 dari Gedung MA di Jakarta, Senin (6/4/2020). Hakim Agung Syarifuddi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 dari Gedung MA di Jakarta, Senin (6/4/2020). Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun.

Mahkamah Agung mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo pun mengatakan, kualitas putusan Mahkamah Agung tetap terjaga meski menggunakan sistem peradilan secara elektronik (e-court).

"Dengan akselerasi penggunaan teknologi informasi, baik e-court dan e-litigation sehingga pelayanan di bidang masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan tetap terjaga," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Rabu (17/2).

Menurutnya, pandemi mengharuskan perubahan kerja dengan cara baru. Beberapa di antaranya seperti mengurangi tatap muka dan mencegah kerumunan.

Hal itu juga mendorong akselerasi penggunaan teknologi informasi, seperti e-court dan e-litigation. Mahkamah Agung pun telah memiliki rencana penggunaan teknologi di bidang peradilan sejak sebelum pandemi.

Terobosan tersebut dinilai penting untuk membuktikan sistem peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat. Selain itu, pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan baik selama pandemi.

Namun, Mantan Walikota Solo itu mengingatkan bahwa akselerasi teknologi bukan menjadi tujuan akhir. "Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk transformasi yang lebih luas, lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan," ujar dia.

Ia pun mengapresiasi langkah Mahhamah Agung yang memperluas implementasi e-court dan e-litigation pada perkara pidana, pidana militer dan jinayat, dan peningkatan versi direktori putusan. Presiden juga menyambut baik terhadap capaian penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court.

Pada 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court mencapai 186.987 perkara atau meningkat 295% dibandingkan 2019 sebanyak 47.244 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan secara e-litigation.

PELANTIKAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
PELANTIKAN KETUA MAHKAMAH AGUNG (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz)

Sementara itu pada pengadilan tingkat banding, sejak aplikasi e-court pengadilan tingkat banding diresmikan pada 19 Agustus 2020, jumlah perkara banding yang didaftarkan pada aplikasi e-court sebanyak 294 perkara, dari jumlah itu 82 perkara telah selesai diputus.

Oleh karenanya, penerapan teknologi informasi dalam sistem Mahkamah Agung dinilai bisa meningkatkan kinerja lembaga peradilan secara signifikan. Hal ini tercermin dari jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung pada 2020 menjadi yang terbanyak dalam sejarah.

"Kemudian perkara yang diputus terbanyak sepanjang sejarah, bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata Jokowi.

Ia berharap, Mahkamah Agung bisa meningkatkan kualitas aplikasi e-court dan standardisasi kewajiban para pihak pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Kemudian, ia juga berharap ada peningkatan kualitas salinan putusan (e-verdict) dan perluasan aplikasi e-court untuk perkara perdata yang bersifat khusus.

Upaya reformasi peradilan melalui sistem peradilan yang modern dinilai sebagai keharusan. "Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," katanya.

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan, jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-court sampai 31 Des sebanyak 119.409 pengguna. Jumlah itu terdiri dari 36.077 pendaftar kalangan advokat dan 83.332 lainnya dari perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana, di luar perkara pelanggaran lalu lintas, perkara pidana militer, dan perkara jinaiyat, sejak berlaku Perma 4/2020, tercatat 115.455 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.

"Gambaran tersebut menunjukan sistem persidangan elektronik telah berjalan efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," katanya.

Adapun, total beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.

"Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang berdirinya Mahkamah Agung," ujar dia.

Sementara, rasio produktivitas penyelesaian perkara Mahkamah Agung pada 2020 sebesar 99,04% atau lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%. Capaian itu diperoleh di tengah jumlah hakim agung yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...