Libatkan KPK, Ini Delapan Poin Penting Rencana Vaksinasi Mandiri

Ameidyo Daud Nasution
20 Februari 2021, 19:01
covid-19, virus corona, vaksin covid-19
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas medis memperlihatkan vaksin covid-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Kementerian Kesehatan saat ini juga mempersiapkan aturan main vaksinasi mandiri.

Siti Nadia membuka kemungkinan merek atau jenis vaksin mandiri tersebut akan dicantumkan dalam aturan Kemenkes.

Adapun, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengakui jenis atau merek vaksin yang berbeda memang menjadi salah stau poin pembahasan vaksinasi mandiri dengan pemerintah. “Maka pasti kami tidak akan menggunakan Sinovac atau merek lain yang ada dalam daftar pemerintah,” katanya dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id Januari lalu.

3. Harga vaksin

Kemenkes akan menetapkan batas atas harga vaksin mandiri. Rosan pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pemerintah terkait harga vaksin.

Berdasarkan publikasi situs Kadin Indonesia, vaksin untuk program gotong royong diharapkan memiliki harga yang terjangkau. “Harganya tak lebih dari Rp 1 juta untuk satu dosisnya yang bisa diterima oleh pelaku usaha,” kata Rosan.

4. Pengadaan vaksin

Importit vaksin mandiri adalah negara  melalui perusahaan farmasi BUMN PT Biofarma. Perusahaan pelat merah ini akan memegang lisensi vaksin tersebut sehingga mudah dikontrol distribusi dan keamanannya. Ini untuk mencegah masuknya vaksin-vaksin palsu dari negara lain.

 

5. Distribusi

Setelah dibeli Biofarma, vaksin mandiri hanya boleh didistribusikan kepada perusahaan, khususnya perusahaan padat karya. Selanjutnya, perusahaan membagikan vaksin itu kepada karyawan dan buruhnya secara gratis.

6. Izin penggunaan

Merek atau jenis vaksin mandiri wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

7. Lokasi vaksinasi

Penyuntikan vaksin mandiri tidak boleh di fasilitas kesehatan negara agar tidak mengganggu proses vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan hingga tahun depan. Jadi, lokasi vaksinasi mandiri harus di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dna klinik swasta.

8. Jadwal vaksinasi

Penyuntikan vaksinasi mandiri baru akan dilaksanakan setelah tahap vaksinasi tenaga kesehatan rampung. Jadi, waktu vaksinasi mandiri akan diparalelkan dengan vaksinasi petugas publik yang dibesut pemerintah dan ditargetkan rampung pada bulan Mei atau Juni mendatang.

Meski begitu, waktu pelaksanaan vaksinasi mandiri ini masih tergantung pada ketersediaan atau pasokan vaksin. Padahal, pasokan vaksin di dunia saat ini memang sulit dan terbatas.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...