Aturan Vaksinasi Mandiri Terbit, Tarif Vaksin Ditentukan Menkes

Ameidyo Daud Nasution
26 Februari 2021, 15:55
vaksin, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pemain Timnas sepak bola U-23 Arif Satria (kiri) di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (26/2/2021). Menteri KEsehatan telah mengeluarkan Kepmenkes yang mengatur vaksinasi oleh swasta, Jumat (26/2).

Selain itu, pelaksanan vaksinasi Gotong Royong dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Namun, fasilitas tersebut harus berbeda dengan tempat vaksinasi program pemerintah.

Sebelumnya, Budi Gunadi tidak mempermasalahkan bila pengusaha mendapatkan akses vaksin. Namun ia meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut beberapa waktu lalu.

Vaksinasi gotong royong alias mandiri memang memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi melanggar keadilan sosial. Makanya Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LaporCovid-19, CISDI, YLBHI, ICW, LBHM, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), PSHK dan Transparency International, berharap pemerintah menunda rencana vaksinasi mandiri tersebut.

"Kami tidak anti pelibatan swasta untuk percepatan vaksinasi. Tetapi tetap mengikuti prioritas pada kelompok populasi rentan dan yang risiko paparannya tinggi,” kata Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda Minggu, (21/2).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...