Buruh Unjuk Rasa Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Pembayaran THR

Pingit Aria
12 April 2021, 12:41
Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Perwakilan buruh berunjuk rasa menuntut pembatalan UU Cipta Kerja hingga pembayaran THR.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Perwakilan buruh berunjuk rasa menuntut pembatalan UU Cipta Kerja hingga pembayaran THR.

Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka menuntut MK membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah isu lain, termasuk soal pembayaran THR. Polisi memperketat pengamanan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 11.00, sejumlah spanduk dan poster tuntutan dibentangkan. Di antara tuntutan tersebut, para buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja, pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), usut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan hingga agar pembayaran THR tahun ini tidak lagi dicicil.

"Kami pembayaran THR dengan dicicil, meski ada ketentuan untuk menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (12/4).

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Dalam surat itu disebutkan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha ke pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari perayaan keagaman tiba.

Sementara itu, harga berbagai bahan pokok cenderung naik menjelang lebaran. Simak Databoks berikut: 

Bagaimanapun, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan. Jika belum mampu membayar THR sepekan sebelum lebaran, pengusaha masih dapat membayarkannya hingga sehari sebelum hari raya.

Syaratnya, pengusaha harus melakukan dialog dengan buruh secara kekeluargaan disertai itikad baik untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Dalam dialog ini, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya membayar THR kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan.

“Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 kepada para pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dan hasilnya harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Pembayaran THR tahun ini tidak lagi dicicil karena pemerintah sudah memberi dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. “Butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (12/4).

Ia mengatakan keputusan ini disepakati setelah berdiskusi dengan Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat buruh dan pengusaha.

Ida juga meminta kerja sama kepala daerah untuk memastikan pengusaha membayarkan THR kepada buruh dan pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas (satgas) pelaksanaan THR Keagamaan 2021 agar pemberian THR berjalan sesuai dengan aturan, yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan data pelaksanaan THR 2021.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...