Ini Lima Kriteria Hotel Syariah

Hotel berkonsep syariah makin berkembang di Indonesia. Meski gaungnya terbilang baru beberapa tahun belakangan terdengar kencang, sebenarnya hotel berbasis halal telah dirintis jauh-jauh hari oleh pengusaha hotel yang ingin keberkahan dalam usahanya.
Adalah Sofyan Hotel yang pada tahun 1992, yang memulai bisnis berhotelan berkonsep syariah. Hotel ini akhirnya diserifikasi oleh MUI pada tahun 2003 dan menjadi pendorong bagi hotel-hotel lain untuk ikut mengembangkan bisnis hotel halal.
Untuk diketahui, kriteria hotel berbasis halal oleh Kementerian Pariwisata dibagi atas dua kategori; Hilal 1 dan Hilal 2. Hilal 1 merupakan hotel syariah yang masih memiliki kelonggaran dalam aturan syariah. Misalnya, dalam hotel ini setiap makanan dan restoran dipastikan halal. Artinya, restoran atau dapur sudah ada sertifikasi halal dari MUI, ada kemudahan bersuci dan beribadah sehingga harus ada toilet shower bukan hanya tissue, makanan halal, tapi tidak ada seleksi tamu, dapurnya sudah bersertifikat halal, namun minuman masih boleh ada jenis alkohol seperti wine.
Sementara itu, pada hotel Hilal 2, segala hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan syariah memang sudah diterapkan dalam hotel syariah ini. Dan pada dasarnya, ada lima komponen penting yang harus dimiliki hotel agar bisa diklasifikasikan sebagai hotel syariah, antara lain :
1. Human Resources: berkaitan dengan seragam atau dress code staf hotel dan staf perempuan, kebijakan waktu beribadah untuk karyawan muslim, jam kerja yang dibatasi untuk staf selama Ramadan: kode etik untuk staf dan tamu, dan sistem pelayanan pengiriman tamu.
2. Private Rooms (bedrooms and bathrooms): lantai yang terpisah untuk wanita dan keluarga, arah kiblat, peralatan sholat dan Al-Quran, saluran televisi konservatif, pola dekorasi ruangan yang sifatnya Islami (misal, kaligrafi), kamar dan toilet tidak menghadap arah kiblat, fasilitas toilet sesuai dengan aturan islam.
3. Dining and Banqueting Facilities: makanan bersertifikat halal tidak terdapat babi dan alkohol, memiliki ruang makan yang terpisah antara perempuan dan keluarga, ditambah lagi ketentuan area publik, tidak terdapat patung maupun dekorasi yang menunjukan bentuk manusia maupun hewan, tidak terdapat musik yang kontennya bersifat kontroversial dan seduktif.
4. Other Public Facilities: tidak terdapat kasino atau mesin perjudian, fasilitas hiburan yang terpisah (termasuk kolam renang dan spa) untuk keduanya baik perempuan maupun laki-laki, ruang ibadah yang terpisah antara perempuan dan laki-laki dengan dilengkapi dengan Al-Quran, fasilitas tempat wudhu berlokasi di luar ruang ibadah, toilet tidak menghadap arah kiblat, dan tidak terdapat barang seni yang berbentuk manusia maupun hewan.
5. Business Operation: etika dalam pemasaran dan promosi, strategi CSR (berhubungan nilai-nilai keislaman) dan sumbangan filantropi, transaksi dan investasi sesuai dengan prinsip dan praktik berhubungan dengan perhitungan dan lembaga yang sesuai dengan prinsip Islam, yang mana hotel harus menyumbang proporsi dari pendapatannya untuk tindakan-tindakan amal (dikenal sebagai “zakat”). “Zakat” ini menekankan pada pentingnya pembagian keuntungan yang sama dan membantu orang lain, khususnya yang membutuhkan.