Bisa “Mudik Lokal” Asal Jangan Abaikan Protokol 3M
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Bandung Raya
4. Solo Raya
5. Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
6. Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)
7. Makassar, Takalar, Sungguminasa dan Maros
Kebijakan tersebut tertera di dalam Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jadi, jika Anda ada di wilayah aglomerasi, selamat karena masih bisa bersilaturahmi jarak dekat. Dan tentunya, tetap patuhi protokol kesehatan ya.
Editor: Dini Hariyanti