Bisa “Mudik Lokal” Asal Jangan Abaikan Protokol 3M

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
20 April 2021, 14:00
ARUS BALIK DI TERMINAL KAMPUNG RAMBUTAN
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Bandung Raya

4. Solo Raya

5. Semarang, Kendal, Ungaran, Demak, dan Purwodadi Yogyakarta Raya

6. Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)

7. Makassar, Takalar, Sungguminasa dan Maros

Kebijakan tersebut tertera di dalam Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jadi, jika Anda ada di wilayah aglomerasi, selamat karena masih bisa bersilaturahmi jarak dekat. Dan tentunya, tetap patuhi protokol kesehatan ya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...