Ditjen Pajak dan 84 Pemda Sepakati Kerja Sama Pemungutan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Kerja sama itu diharapkan mampu mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan daerah.
Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan,”karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/4).
Acara penandatanganan dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan siaran daring lewat video conference.
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan, data perizinan serta informasi lainnya.
DJP, DJPK, dan Pemda juga sepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Dengan adnaya kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, seperti data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh ketiganya. Pada 16 Juli 2019 sudah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tahap I dengan tujuh Pemda. Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 bersama 78 Pemda sehingga sampai dengan saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
Ke depan, DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi.