Cegah Peningkatan Klaster Perkantoran, Persingkat Jam Kerja

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 Juni 2021, 22:07
APEL PENANGANAN COVID-19 DI KUDUS
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

"Kalau perlu ada CCTV dan terdapat sekat di ruang kantor. Sekat ini akan menjaga social distancing antar pekerja yang masuk kantor," tuturnya.

Pencegahan ketiga, pegawai yang masuk kantor menggunakan kendaraan pribadi. Sebab jika pegawai masih menggunakan kendaraan umum yang tidak menerapkan prokes, penularan virus Covid-19 masih berpeluang tinggi.

Keempat, menurut Tri Yunis kapasitas 50 persen bekerja di kantor atau work from home (WFH) saat ini sudah tidak relevan. "Menurut saya, sekarang 40 persen dan mereka yang masuk harus menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.

Ia juga menyarankan agar jam kerja di kantor dipersingkat. Jam kerja yang dapat diterapkan seperti pukul 09.00-13.00 WIB atau pukul 10.00-14.00 WIB.

"Saya sarankan untuk pegawai yang masuk kantor, harus dengan surat tugas. Supaya jelas siapa yang beraktivitas," jelasnya.

Tri Yunis mengingatkan mengenai budaya kerja masyarakat Indonesia saat ini. Ia menyarankan para pegawai berlaku secara profesional di kantor dan seminimal mungkin berinteraksi dengan pegawai lainnya.

"Marilah kita jaga negara ini agar jangan sampai terjadi seperti di India. Potensi akan terjadi seperti India di Indonesia ada. Varian baru yang ada di Indonesia, jumlah yang sakit di Indonesia. Jangan jadikan potensi di Indonesia seperti India. Patuhi prokes, jaga negara ini," tutup Tri Yunis.

Halaman:
Editor: Doddy Rosadi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...