Kemenkes Bakal Atur Batas Atas Harga Obat Terapi Covid-19

Rizky Alika
2 Juli 2021, 16:11
obat, covid, corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Obat Chloroquine di RSPI Sulianti Saroso Jakarta, Sabtu (21/3/2020).Kemenkes akan atur batas atas harg obat pasien Covid-19

Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dokter pun dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam kondisi tertentu.

"Dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memerhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Selama ini, BPOM hanya memberi izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Obat ini tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawasan dokter.

PT Indofarma Tbk (Perseroan) sebagai produsen Ivermectin pun telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Ivermectin 12 mg sebesar Rp 157.500 per botol isi 20 tablet. Harga tersebut setara Rp 7.885 per tablet.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...