10 Stasiun Kereta Api Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Calon Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan vaksinasi virus corona gratis di 10 stasiun khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh. Selama dua hari pada 3 dan 4 Juli 2021, vaksinasi diberikan kepada 489 penumpang kereta api jarak jauh.
Vaksinasi gratis ini untuk membantu masyarakat memenuhi syarat bepergian jarak jauh di masa PPKM darurat, yaitu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021.
Sebanyak 10 stasiun kereta api membuka layanan vaksinasi gratis yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, dan Jember.
Secara bertahap, KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis tersebut. Hadirnya layanan ini juga untuk mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan masyarakat yang memang harus tetap bepergian pada masa PPKM darurat ini merasa sangat terbantu. "Karena dapat melengkapi persyaratan bepergian yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Joni melalui siaran pers, Senin (5/7).
Syarat untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun yaitu berusia minimal 18 tahun, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Joni berpesan agar penumpang merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, rapid test antigen, dan jadwal keberangkatan keretanya untuk menghindari keterlambatan. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya.
Selain vaksin, mulai 5 sampai 20 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan