Luhut: Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Dipaksa Kerja Di Kantor

Rizky Alika
5 Juli 2021, 21:41
luhut, pekerja, ppkm
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana sepi di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta pekerja sekotr non esensial di Jakarta melapor jika dipaksa kerja di kantor saat PPKM darurat,

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.

Sementara, Anies mengatakan pemerintah provinsi DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan non esensial dan non kritikal yang meminta karyawannya bekerja di kantor. "Ini untuk keselamatan semuanya. Dua minggu depan kita jaga ini secara serius," ujar dia.

Pemerintah DKI Jakarta pun telah melakukan inspeksi mendadak pada 74 lokasi usaha di Jakarta. Dari 74 tempat usaha itu, sebanyak 59 tempat usaha ditutup. "Pemerintah punya kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...