Luhut: Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Dipaksa Kerja Di Kantor
Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.
Sementara, Anies mengatakan pemerintah provinsi DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan non esensial dan non kritikal yang meminta karyawannya bekerja di kantor. "Ini untuk keselamatan semuanya. Dua minggu depan kita jaga ini secara serius," ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta pun telah melakukan inspeksi mendadak pada 74 lokasi usaha di Jakarta. Dari 74 tempat usaha itu, sebanyak 59 tempat usaha ditutup. "Pemerintah punya kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha," katanya.