Jakarta Masih PPKM Level 4 dengan Pelonggaran Aturan, Ini Daftarnya
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.
Sektor kritikal boleh beroperasi maksimal 100%. Sektor ini mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan proyek strategis nasional.
Sektor esensial boleh beropersi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.