Sidang Dakwaan Kasus Suap Penyidik KPK: Wakil Ketua DPR Jadi Perantara

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 16:00
Stepanus robin, azis syamsudin, KPK
Katadata
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021)/ANTARA

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin disebut menjadi perantara dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (13/9), Stepanus Robin didakwa menerima uang suap hingga Rp 11 miliar dari sejumlah kepala daerah, termasuk Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Keduanya dipertemukan oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang telah paham terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada terdakwa agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan,"  ujar jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan, Senin (13/9).

Dalam menjalankan aksinya, Robin menggandeng seorang advokat Maskur Husain. Ia juga menggunakan rekening Riefka Amalia yang merupakan adik teman perempuan Robin. Syahrial memberikan uang suap itu secara bertahap kepada Robin dan Maskur. Ada 69 kali transaksi pada November 2020-April 2021 yaitu ke rekening Riefka dengan nilai total Rp 1,275 miliar.

Transfer selanjutnya dilakukan pada 22 Desember 2020 ke rekening Maskur sebanyak Rp 200 juta. Pemberian tunai senilai Rp 10 juta diberikan kepada Robin di Bandara Kualanamu. Adapun sisanya sebanyak Rp 210 juga diberikan dalam bentuk tunai pada 25 Desember 2020.

"Pada November 2020, M. Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," tambah jaksa.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain. Selain menerima uang, Robin juga meminjam mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari 22 Desember 2020 - 13 April 2021.

Pada November 2020, saat Syahrial mendapat informasi tim penyidik KPK akan datang ke kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai, Syahrial meminta Robin mengecek kebenarannya.

"Terdakwa lalu menyampaikan benar ada tim KPK akan datang ke Labuhanbatu Utara tapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena sudah diamankan oleh terdakwa," tambah jaksa.

Lalu pada 19 April 2021 sore hari, Syahrial menginformasikan ke Robin dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial sudah naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000. Keduanya didakwa menerima Rp 1,69 dari Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 dan US$ 36.000, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5,19 miliar.

Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...