Modus Jual Beli Jabatan: Pemerasan, Suap, dan Gratifikasi

Rezza Aji Pratama
16 September 2021, 19:30
suap, jual beli jabatan, korupsi, kpk
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Sejumlah Kepala Daerah yang hadir dalam forum diskusi webinar yang diselenggarakan KPK pada hari ini juga turut menyuarakan gagasan. Mereka sepakat menyebut pentingnya komitmen serta integritas yang perlu dimiliki oleh ASN termasuk kepala daerah guna mencegah tindak jual beli jabatan.

“Jabatan itu adalah amanah, jadi mempersembahkan yang terbaik itu adalah warisan yang sangat mulia untuk dikenang," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Ketatnya pencegahan jual beli jabatan jabatan sudah dirasakan oleh Bupati Sragen, Kusnadir Untung Yuni Sukowati. Dia mengatakan segala tindakan yang diambil oleh kepala daerah kini juga sudah berada di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga jalan untuk melakukan praktek jual beli jabatan sudah berkurang.

Selain pengendalian diri melalui komitmen serta integritas yang berada pada masing-masing ASN, Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyatakan perlunya dorongan percepatan penetapan sistem merit sebagai salah satu solusi pencegahan jual beli jabatan.

Penyumbang Bahan: Mela Syaharani

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...