Kemkumham: Kelebihan Kapasitas Lapas Bukan Salah Kami

Rezza Aji Pratama
21 September 2021, 15:20
Lapas, kemenkumham
ANTARA FOTO
Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menegaskan salah satu biang kerok kelebihan kapasitas lapas adalah kebijakan penanganan kasus narkotika yang memuat banyak pasal karet. ICJR pun memberikan empat rekomendasi untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas.

Pertama, amnesti berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkoba. “Karena kesalahan UU Narkotika, pengguna narkotika sering terjerat pasal penguasaan, pembelian dan kepemilikan yang seharusnya hanya untuk peredaran gelap,” ujarnya.

Rekomendasi kedua berupa pengarusutamaan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan bagi pengguna narkotika baik yang membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Hal ini memungkinkan dilakukan sebab ada beberapa atuan yang memungkinkan. Dengan demikian, hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan.

Rekomendasi ketiga adalah merevisi PP No. 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Npo. 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan khusus pada materi narkotika. Pasal 34A PP ini membatasi pemberian remisi bagi warga binaan kasus narkotika yang diputus diatas 5 tahun penjara dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, seperti menjadi justice collaborator. Keempat, percepat revisi UU Narkotika dengan menjamin adanya perlindungan dan pendekatan kesehatan bagi penggunaan narkotika.

Isu kelebihan kapasitas di lapas kembali menyeruak setelah Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021. Sebanyak 46 orang narapidana meninggal dalam insiden ini. Kemenkumham menyebut ada 2.072 warga binaan di lapas ini, padahal kapasitasnya hanya 600 orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...