Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR, Berisi 34 Pasal
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementaram Puan menyampaikan bahwa dewan sejalan dengan pemerintah dalam isu pemindahan ibu kota Indonesia. Meski demikian, pemerintah juga diminta mensosialisasikan publik tentang perlunya pemindahan ini terutama dari sisi sosial, ekonomi, pemerintahan, termasuk pembiayaannya.
Tak hanya itu, DPR juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan RUU IKN. “Bukan hanya pemerintah dan DPR namun semua elemen bangsa dalam memberikan masukan,” kata Puan
Puan juga mengatakan ide pemindahan ibu kota telah disampaikan Presiden pertama RI Soekarno. Putri Megawati Soekarnoputri itu juga berharap RUU IKN mampu memenuhi kebutuhan ibu kota negara yang ideal.
“RUU IKN harus bisa dilengkapi aturan turunan secara komprehensif,” ujarnya.
Reporter: Antara