Pemerintah Serahkan RUU Ibu Kota Negara ke DPR, Berisi 34 Pasal

Ameidyo Daud Nasution
29 September 2021, 17:45
ibu kota, ibu kota negara, pindah ibu kota
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru.

Sementaram Puan menyampaikan bahwa dewan sejalan dengan pemerintah dalam isu pemindahan ibu kota Indonesia. Meski demikian, pemerintah juga diminta mensosialisasikan publik tentang perlunya pemindahan ini terutama dari sisi sosial, ekonomi, pemerintahan, termasuk pembiayaannya.

Tak hanya itu, DPR juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan RUU IKN. “Bukan hanya pemerintah dan DPR namun semua elemen bangsa dalam memberikan masukan,” kata Puan

Puan juga mengatakan ide pemindahan ibu kota telah disampaikan Presiden pertama RI Soekarno. Putri Megawati Soekarnoputri itu juga berharap RUU IKN mampu memenuhi kebutuhan ibu kota negara yang ideal.

“RUU IKN harus bisa dilengkapi aturan turunan secara komprehensif,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...