Sofyan Djalil Tebar Ancaman Kepada Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan ultimatum keras kepada para mafia tanah yang masih beroperasi.
Sofyan menegaskan agar para mafia tanah tidak lagi melakukan aksinya. Ia berjanji akan aktif mengawasi dan melakukan berbagai upaya guna memberantas mafia tanah. "Tidak boleh mafia menang, tidak boleh," katanya dalam konferensi pers, Senin (18/10).
Sofyan menjelaskan mafia tanah sulit diberantas jika kasusnya sudah masuk pengadilan dan terjadi sengketa. Apalagi jika kasusnya sudah lewat bertahun-tahun. Kendati demikian, Sofyan menegaskan pihaknya sudah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan ini.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menyampaikan sejak 2017 Menteri ATR/BPN mulai mengidentifikasi bahwa para mafia tanah tidak bisa diselesaikan oleh pihak kementerian sendiri. Menteri Sofyan Djalil kemudian menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dengan pihak kepolisian.
Namun, menurut Hary peran Kejaksaan juga dibutuhkan dalam memerangi mafia tanah. Hal ini karena para mafia tanah mengetahui kelemahan birokrasi dalam penegakkan hukum. Para mafia tanah juga melakukan aksinya secara sistematis karena memahami aturan, persyaratan dan bahkan prosedur pertanahan di Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki berbagai modus dalam kejahatan pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan lahan secara ilegal, hingga mencari legalitas di pengadilan.
"Birokrasi yang ditata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan pertanahan, bahkan penegak hukum dapat dipengaruhi," ujar Hary.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyampaikan dari 732 pengaduan yang diterima, sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN telah dihukum. Secara rinci dari 125 pegawai tersebut sebanyak 32 pegawai telah diberhentikan, 53 pegawai telah diberikan disiplin sedang dan 40 pegawai diberikan disiplin ringan.
"Kami tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan," ujar Sunraizal.
Sunraizal menyampaikan semenjak dibentuk Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, terjadi peningkatan dalam pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah yang terbagi dalam beberapa bentuk. Diantaranya adalah 17 kasus pengaduan penyalahgunaan wewenang, 201 kasus pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat, 11 kasus pengaduan korupsi atau pungutan liar, 3 pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan dan 7 kasus lainnya. Sementara pengaduan terbanyak adalah terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan sebanyak 493 kasus.
Dari kasus tersebut tercatat 162 kasus telah ditangani oleh pihak Inspektorat. Sebanyak 303 kasus juga telah diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya. Kemudian ada pula audit bersama yang dilakukan dengan Dirjen Sengketa Pertanahan sebanyak lima kasus.