Proses Pembuatan SIM A, dari Persiapan Berkas hingga Ujian Praktik

Image title
5 November 2021, 17:50
Ilustrasi pembuatan SIM A dengan metode Cashless
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Pemohon melakukan pembayaran pembuatan SIM melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Satlantas Polres Tegal Kota mulai memberlakukan layanan pembayaran nontunai yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pembuatan SIM.

Mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Mengacu situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan telah diatur dalam pasal hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Kemudian disahkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 44/1993 pasal 216.

Merunut pasal tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa kepemilikan SIM memiliki faedah dan tujuan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat secara kolektif antara lain:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang.
  • Sebagai alat bukti.
  • Sebagai sarana upaya paksa.
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Adapun bagi para sopir atau pengemudi kendaraan bermotor dengan roda empat alias mobil akan dimasukkan dalam golongan SIM A. Seperti dikutip dari pasal 211 (2) PP 44/93 mengenai golongan SIM, pada SIM A sendiri terbagi dari dua golongan, yaitu:

Golongan SIM A: SIM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus: SIM untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Bilamana dalam proses kepemilikan SIM telah melewati masa ambang batas, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan menjelang tanggal kadaluarsa tiba. Akan tetapi bila terjadi keterlambatan melakukan perpanjangan, berakibat pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Cara pengurusannya juga kembali melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Persyaratan Pembuatan SIM A

Bagi Anda yang hendak membuat SIM A ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam syarat administrasi. Berikut daftar persyaratannya:

1. Syarat usia bagi pembuat SIM A adalah 20 tahun untuk SIM A Umum, dan 17 tahun untuk SIM A biasa.

2. Kelengkapan berkas administrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

3. Bagi warga negara asing (WNA) ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Materi Uji Praktik SIM A

Setelah lulus uji teori dengan menjawab beberapa soal terkait lalu lintas, proses selanjutnya adalah ujian praktik mengemudikan kendaraan. Ada beberapa materi uji praktik yang harus dilewati untuk mendapatkan legalisasi SIM A:

1. Maju Mundur

  • Pada ujian ini peserta pemohon SIM akan diuji untuk menjalankan Kendaraan Bermotor maju dan mundur sejauh 20 meter pada jalur sempit, wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan uji.
  • Kemudian, maju pada jalan yang sempit lebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 senti meter dengan ukuran panjang 9 patok sisi kiri ditambah dan 9 patok sisi kanan dengan ukuran panjang kendaraan ditambah setengah panjang kendaraan uji.
  • Terakhir ditutup dengan melaju melewati garis batas start dan garis batas finish dengan ukuran satu kendaraan uji sejajar bemper depan dengan patok start dan garis finish di bagian bemper belakang batas akhir patok. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.

2. Uji Parkir Paralel

  • Pada tahap ini akan diuji kepekaan peserta dalam berkendara sehingga wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji
  • Memarkir kendaraan bermotor uji di tempat yang terbatas.
  • Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.
  • Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan dua kali kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi: parkir seri dan paralel.

3. Uji Parkir Seri

Di ujian ketiga peserta akan diminta untuk memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi serong, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan dua kali kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi: parkir Seri, paralel dan sirip

4. Parkir Tanjakan

  • Pada tahap ini pihak penguji dari Satlantas akan meminta peserta menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
  • Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 15° kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat diposisi garis stop dan tidak boleh menarik tuas handrem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.
  • Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan kembali.
  • Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneleng serta jalan kembali.
  • Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.

5. Uji Pengereman

Ujian praktik terakhir adalah uji pengereman yang berfungsi sebagai konfirmasi keselamatan pada saat menjalankan sepeda motor dengan kecepatan stabil perseneleng dua atau tiga. Kemudian, melakukan pengereman pada Garis Kuning atau patok, lepas rem pada patok atau Garis Hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas.

Tidak hanya itu, para peserta juga diminta untuk ikut serta serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman kombinasi untuk rem belakang mengimbangi dan untuk rem depan dominan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

Alur Proses Pembuatan SIM A

Ada beberapa alur yang harus dipersiapkan para pembuat SIM dari registrasi, surat keterangan dokter hingga menerima SIM yang telah tercetak rapi:

1. Para peserta pemohon berkas SIM yang sudah melakukan registrasi via aplikasi e-SimOnline akan mendapat Nomor Registrasi, selanjutnya tunjukan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas Loket Registrasi disertai dengan KTP Asli dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, setelah itu pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan menuju Loket selanjutnya.

2. Apabila telah lolos pada tahap pertama dan lulus dalam uji teori kemudian menuju Loket Selanjutnya yaitu Ujian Praktik seusai dengan klasifikasi Golongan SIM, Apabila Pemohon SIM tidak lulus dalan Uji Teori, maka akan diberikan waktu 14 hari kedepan untuk mengulang Ujian Teori.

3. Apabila telah menuntaskan ujian praktik, maka peserta akan dirahkan beranjak ke loket selanjutnya, dan apabila peserta pembuatan SIM yang tidak lulus dalam Uji Praktek, maka akan diberikan waktu 14 hari kedepan untuk mengulang Ujian Praktek sesuai dengan Golongan SIM.

4. Pemohon SIM yang dinyatakan Lulus Uji Teori dan Praktek, selanjutnya menuju loket Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk melakukan pembayaran PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016).

Durasi Proses Pembuatan SIM A Baru

  1. Proses pendaftaran sekitar 15 menit
  2. Proses identifikasi dan verifikasi sekitar 20 menit
  3. Proses uji teori sim sekitar 35 menit
  4. Proses uji praktik I sim sekitar 25 menit
  5. Proses uji praktik II sim sekitar 20 menit
  6. Proses produksi sim sekitar 5 menit

Demikianlah ulasan mengenai proses pembuatan SIM A dari persiapan berkas hingga kemudian layak untuk berkendara dan memeperoleh legalitas dari kepolisian.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...