Proses Pembuatan SIM A, dari Persiapan Berkas hingga Ujian Praktik

Image title
5 November 2021, 17:50
Ilustrasi pembuatan SIM A dengan metode Cashless
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Pemohon melakukan pembayaran pembuatan SIM melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Satlantas Polres Tegal Kota mulai memberlakukan layanan pembayaran nontunai yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pembuatan SIM.

Mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Mengacu situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan telah diatur dalam pasal hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Kemudian disahkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 44/1993 pasal 216.

Merunut pasal tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa kepemilikan SIM memiliki faedah dan tujuan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat secara kolektif antara lain:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang.
  • Sebagai alat bukti.
  • Sebagai sarana upaya paksa.
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Adapun bagi para sopir atau pengemudi kendaraan bermotor dengan roda empat alias mobil akan dimasukkan dalam golongan SIM A. Seperti dikutip dari pasal 211 (2) PP 44/93 mengenai golongan SIM, pada SIM A sendiri terbagi dari dua golongan, yaitu:

Golongan SIM A: SIM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus: SIM untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Bilamana dalam proses kepemilikan SIM telah melewati masa ambang batas, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan menjelang tanggal kadaluarsa tiba. Akan tetapi bila terjadi keterlambatan melakukan perpanjangan, berakibat pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Cara pengurusannya juga kembali melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Persyaratan Pembuatan SIM A

Bagi Anda yang hendak membuat SIM A ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam syarat administrasi. Berikut daftar persyaratannya:

1. Syarat usia bagi pembuat SIM A adalah 20 tahun untuk SIM A Umum, dan 17 tahun untuk SIM A biasa.

2. Kelengkapan berkas administrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

3. Bagi warga negara asing (WNA) ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...