Waspadai Gelombang di Atas 4 Meter, Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 Desember 2021, 13:21
Kemenhub, Kementerian Perhubungan, cuaca ekstrem
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Kapal cepat yang berangkat menuju Pulau Nusa Penida tetap beroperasi saat gelombang pasang di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (28/5/2021).

Kementerian Perhubungan alias Kemenhub memprediksi adanya cuaca ekstrem jelang akhir tahun. Beberapa wilayah diperkirakan berpotensi mengalami gelombang tinggi dalam tujuh hari ke depan. 

Mengantisipasi risiko yang mungkin muncul, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 144/Phbl/2021 tanggal 29 November 2021. 

Isi maklumat menginstruksikan kepada industri pelayaran untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan. Perkiraannya, akan ada gelombang ekstrem di atas empat meter di beberapa wilayah perairan.

Maklumat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021 cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata Ahmad dalam keterangan resminya, Rabu (1/12).

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui Bmkg.go.id setiap hari. Di samping itu, infromasi perlu disebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Adapun kegiatan bongkar muat barang akan diawasi, untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

"Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar segera berkoordinasi dengan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata dia.

Sedangkan, kepada operator kapal, khususnya nahkoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, Nahkoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujarnya.

Ahmad mengimbau jika terjadi cuaca buruk saat melakukan pelayaran, maka pelayar diminta segera berlindung di perairan yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

Selain itu, dia juga mengimbau nahkoda untuk melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadinya tumpahan minyak di laut.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan), tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal, maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Berikut prediksi gelombang ekstrem hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 28 November - 4 Desember 2021 yaitu:

1. Gelombang Tinggi 2,5 – 4 meter yang diperkirakan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Laut Jawa Bagian Tengah, dan Laut Jawa Bagian Barat.

2. Gelombang Sedang 1,25 - 2,5 meter yang diperkirakan terjadi di Perairan Samudera Hindia Barat Aceh, Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat P. Simeulue-Kep. Mentawai, Perairan Kep. Nias - Sibolga, Perairan Padang, Perairan Enggano-Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Kep Nias hingga Lampung, Selat Sunda.

Kemudian, diperkirakan juga terjadi cuaca ekstrem di Perairan Selatan Banten-P. Sumba, Perairan Kalimantan Tengah Bagian Timur, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas Bagian Selatan, Selat Sumba, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P. Sawu, Samudera Hindia Selatan Banten hingga NTT, Perairan Kep. Anambas-Kep. Natuna, dan Laut Natuna.

Selanjutnya, di Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Barat dan Selatan Kalimantan, Perairan Kep. Masalembu, Perairan Kep. Kangean, Laut Bali, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Utara P. Bali- P. Lombok, dan Selat Makassar Bagian Tengah Laut Sulawesi Bagian Timur.

Adapula potensi cuaca ekstem di Perairan Utara dan Timur Kep. Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Sorong, Perairan Manokwari, Perairan Utara Biak, Perairan Utara Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...