Bepergian dengan Mobil-Motor Saat Nataru Harus Sudah Vaksinasi Lengkap
3. Setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
- Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik
- Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
4. Setiap kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
- Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik
- Melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam
5. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam
6. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-
masing daerah termasuk di kawasan wisata.
8. Pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol untuk dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan
kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.
9. Pengalihan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut sembako