Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN, Demokrat Pimpinan AHY Tetap Sah
Mehbob mengatakan putusan PTUN semakin menguatkan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kemudian putusan ini juga menguatkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah sah dari hasil Kongres V.
"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob.
Sebelumnya, pada 23 November lalu PTUN telah menolak gugatan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Gugatan ditolak karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kubu Moeldoko untuk melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pada 9 November lalu.
Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/2021 tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).