Jokowi Minta ASN Keluar dari Zona Nyaman dan Lebih Produktif
Produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan. Presiden Joko Widodo pun menilai warisan budaya masa lalu menyebabkan ASN kurang produktif.
"Sudah sangat lama ASN berada pada zona nyaman, terbelenggu oleh warisan budaya birokrasi feodal sehingga menjadikan ASN kurang produktif," kata Jokowi dalam Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diikuti secara daring, Jumat (28/1).
Kepala Negara pun menilai, budaya feodal tersebut harus berubah secara total. Untuk itu, ASN harus keluar dari zona nyaman serta bekerja secara profesional.
Presiden meminta, ASN dapat melaksanakan kewenangannya dengan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, birokrat diminta tak hanya hadir di tengah rakyat, tapi juga memberikan dampak nyata yakni memberikan solusi, melindungi, hingga memenuhi hak masyarakat.
Selain itu, ASN diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral. Sebab, banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian/lembaga tertentu.
"Kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, lintas profesi adalah kunci menghadapi tantangan masa depan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta para ASN untuk tidak memberikan layanan yang rumit dan lama. Untuk itu, para abdi pemerintah harus meninggalkan cara kerja lama serta memanfaatkan teknologi.
"Teknologi telah memungkinkan pelayanan dilakukan lebih cepat dan lebih akurat," ujar dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sempat mengatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghalang ASN untuk bekerja secara profesional. ASN sebagai pelayan masyarakat diharapkan tetap mampu menjalankan kewajibannya meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Jangan karena pandemi covid-19 menurun kinerjanya, menurun layanan masyarakatnya, namun harus tetap produktif," kata Tjahjo.
Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu alternatif ASN memberikan layanan di tengah pandemi. Hal ini dapat meminimalisir pertemuan tatap muka antar pemohon dan penyedia layanan.