Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ini Penjelasannya
1. Akuisisi Horizontal
Jenis ini adalah tindakan pengambilalihan perusahaan yang memiliki usaha sejenis. Seperti perusahaan bank yang mengakuisisi bank lain.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal adalah pengambilalihan kekuasaan terhadap industri yang berbeda. Namun, industri tersebut dapat menunjang bisnis satu sama lain. Contohnya, perusahaan perjalanan wisata yang membeli perusahaan penjualan tiket.
3. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi ini adalah tindakan membeli badan usaha yang tidak memiliki binis serupa atau tidak saling berkaitan. Tujuannya untuk memperbesar skala bisnis konglomerat.
Selain ketiga jenis tersebut, akuisisi bisa dibagi berdasarkan aset apa yang diambil alih dari sebuah perusahaan, yaitu akuisisi aset dan akuisi manajemen.
1. Akuisisi Aset
Pada akusisi ini perusahaan akan mengambil alih aset perusahaan lainnya, yang tentunya dengan persetujuan dari pemegang saham. Tindakan ini biasanya dilakukan ketika perusahan menghadapi kebangkrutan.
2. Akuisisi Manajemen
Untuk akuisisi jenis ini, ekeskutif suatu perusahaan akan menjadi saham pengendali di perusahaan lain dan menjadikan kepemilikan saham perusahaan atas dirinya sendiri.
Prosedur Akuisisi
Mengutip Gramedia, berdasarkan bentuk dasar atau objek akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu:
- Merger atau konsolidasi: Istilah merger kerap digunakan untuk tindakan penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk perusahaan baru dari hasil merger.
Sedangkan, konsolidasi atau yang dikenal dengan peleburan perusahaan-perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
- Akuisisi saham: Akuisisi bisa dilakukan dengan memborong sebagian atau keseluruhan saham dari suatu perusahaan.
- Akuisisi aset: Akuisisi juga bisa dilakukan dengan membeli aktiva dari suatu perusahaan. Hal ini dapat menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memilki pemegang saham minoritas.