Jokowi Janji Longgarkan Kapasitas Pertunjukan Seni Budaya hingga 80%

Rizky Alika
11 Februari 2022, 09:45
jokowi, seni, covid-19, ppkm
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur Jawa Barat (kiri) menyapa warga di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022).

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan para seniman dan budayawan di Istana Negara Jakarta pada Kamis (10/2). Pada kesempatan tersebut, Jokowi menjanjikan kapasitas pertunjukan seni dan budaya dilonggarkan hingga 80%.

Dengan demikian, penonton pertunjukan seni di dalam gedung bisa lebih banyak. "Diperkirakan mulai Maret ini mungkin akan bertambah jadi bisa 70 atau 80% sedang diolah oleh pemerintah kepastiannya," kata Seniman Butet Kartaredjasa dalam video yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Kamis (11/2).

Butet mengatakan, pelonggaran kapasitas itu akan diumumkan pada Maret mendatang. Nantinya, aturan itu akan diikuti oleh ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

"Asalkan semua nanti terjadi dengan standar protokol kesehatan yang disepakati dan diatur pemerintah," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga mendorong kegiatan seni budaya harus tetap berlangsung. "Tidak boleh mati. Harus tetap jalan," ujar dia.

Selanjutnya, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mendorong perusahaan BUMN, swasta, dan industri untuk mendukung pembiayaan pertunjukan seni dan budaya.

“Karena kegiatan seni budaya itu akar dari pembangunan kualitas manusia di negeri ini,” ujar Butet.

Sementara, seniman Ratna Riantiarno mengatakan para seniman sudah siap untuk tampil. Ia menilai, pandemi bukan menjadi halangan untuk berkarya asalkan tetap taat protokol kesehatan.

“Kita yakin pandemi ini harus dikalahkan dengan bagaimana kita disiplin pada prokes, tapi kita juga tampil untuk pertunjukan," katanya.

Adapun, pengaturan kegiatan seni budaya ditentukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah. Kegiatan seni budaya di Jabodetabek yang menerapkan  PPKM level 3 dapat dilakukan dengan kapasitas 25%.

Sementara, kegiatan seni budaya di wilayah PPKM level 2 dapat dilakukan dengan kapasitas 50%, sementara wilayah PPKM level 1 dapat mengadakan kegiatan seni budaya dengan kapasitas 75%.

Kegiatan seni budaya bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...