Airlangga Klaim Aturan Baru JHT Beri Manfaat Lebih Besar ke Pekerja

Rizky Alika
14 Februari 2022, 21:17
JHT, BPJS Ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Mei 2021

Pemerintah telah mengubah batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 56 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perubahan aturan itu dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada pekerja dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Adapun, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2).

JHT merupakan program jangka panjang untuk pekerja yang pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Namun, JHT tetap dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun jika peserta sudah bergabung minimal 10 tahun.

Sebelum memasuki usia 56 tahun dan sudah melewati 10 tahun masa kepesertaan, saldo JHT bisa dicairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain sesuai persiapa masa pensiun.

Saat ini, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

Ia pun memastikan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan untuk pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...