KPK Sita Aset Rp 57 Miliar Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Image title
Oleh Antara
16 Februari 2022, 15:30
pajak, angin prayitno, kpk
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp 57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA). Penyitaan aset ini terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Angin.

"Aset yang diduga terkait dengan perkara di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/2) dikutip dari Antara.

KPK juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polres Bogor Kota, Selasa (15/2) dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang itu, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," ujar Fikri.

KPK menyita atau merampas aset tersangka korupsi untuk memberikan efek jera. "Sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," kata dia.

KPK juga mengupayakan pemulihan aset itu melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan pencucian uang.

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan dari pengembangan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terhadap Ajin dan Ramdani juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...