Usai Divonis 9 Tahun, Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka TPPU

Image title
Oleh Antara
15 Februari 2022, 12:40
pajak, TPPU, KPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini pengembangan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 terhadap beberapa perusahaan. Dalam kasus suap, Angin dipidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2).

Tim penyidik KPK menduga kuat tersangka Angin sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dalam perkara suap, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta.

Advertisement

Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dia memberitahukan bahwa Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak, dengan pembagian 50% untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50% untuk jatah tim pemeriksa, yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Rincian kasus suap tersebut ialah, pertama, sebesar Sin$ 750 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait pemeriksaan pajak PT GMP Tahun Pajak 2016.

Suap tersebut dibagi dua, yaitu Rp 3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp 3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Kedua, suap sebesar Sin$ 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin) Veronika Lindawati, terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk Tahun Pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.

Ketiga, suap sebesar Sin$ 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017.

Dari Sin$ 3,5 juta itu, Angin dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta untuk dibagi dua, sehingga masing-masing menerima Sin$ 875 ribu atau Rp 8,75 miliar. Sisanya, diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar Sin$ 437.500.

Sedangkan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar Sin$ 500 ribu atau setara Rp 5 miliar.

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement