Jokowi Tandatangani UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Baru Dimulai

Image title
Oleh Maesaroh
17 Februari 2022, 20:48
Jokowi, IKN, ibu kota baru, UU IKN
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). Jembatan Pulau Balang menjadi salah satu akses penghubung menuju IKN, jembatan tersebut menghubungkan Kota Balikpapan langsung ke Penajam Paser Utara

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), hari ini, Selasa (15/2). Tanda tangan tersebut juga menjadikan UU tersebut resmi berlaku dan menandai awal pembangunan IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN mengusung “Kota Dunia untuk Semua”. Pembangunan tersebut diharapkan bisa menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," tutur Suharso dalam keterangan resmi, Kamis (17.2).

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” tambahnya.

 Untuk menjalankan Ibu Kota baru, telah disepakati adanya bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

Menurutnya, tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien.

"Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” tutur Diani.

 Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Selain mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, keberadaan IKN sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tutur Suharso.

 Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” tuturnya.

Kendati UU IKN sudah disahkan DPR pada  18 Januari lalu, sejumlah pihak masih menentang keputusan pemerintah memindahkan ibu kota.

 Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang terdiri dari beberapa purnawirawan TNI hingga eks penasihat KPK telah melakukan gugatan ujo formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Petisi penolakan pemindahan ibu kota muncul dari beberapa tokoh masyarakat. Petisi datang dari Narasi Institute bersama dengan 45 tokoh lainnya.

Para tokoh yang mengajukan petisi ini di antaranya ekonom senior Faisal Basri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...