Debitur Adalah Pihak yang Berutang, Ini Penjelasannya
Perbedaan debitur dan kreditur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulai pelindungnya. Kreditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.
Dari segi regulasi pelindung, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan ketika kreditnya mampet, seperti penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum.
Namun demikian, lembaga kredit tetap mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menagih haknya.
Istilah-istilah Terkait
Dalam ranah debitur dan kreditur ada beberapa istilah terkait lainnya yang tidak dapat dipisahkan, yaitu agunan dan wanprestasi. Berikut penjelasannya:
Agunan
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Agunan berfungsi sebagai:
- Pencegahan tindakan peminjam lepas tanggung jawab dari pembayaran.
- Memberi motivasi kepada peminjam dana untuk melunasi atau memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak.
- Adanya jaminan kepastian kepada pihak kreditur berupa hukum yang berlaku pada kontrak pinjaman.
- Memberi hak kreditur untuk memperoleh pelunasan dari agunan jika peminjam gagal melunasi pinjamannya sesuai ketentuan.
Wanprestasi
Mengutip laman Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakuan debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Menurut Satrio (1999) terdapat tiga bentuk wanprestasi:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.