Aturan Perjalanan Domestik, Bebas PCR Berlaku Jika Vaksinasi Lengkap
Adapun SE ini juga mengatur beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama perjalanan. Penumpang harus menggunakan masker tiga lapis, mengganti masker usai empat jam, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
Penumpang juga harus mencuci tangan secara berkala usai menyentuh benda yang disentuh orang lain. Mereka juga tidak boleh berbicara dalam perjalanan serta tak ada makan minum bagi perjalanan kurang dari 2 jam.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin corona dosis lengkap.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kapasitas kompetisi olahraga. Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster.