Mengetahui Hukum Investasi dalam Islam dan Jenis-jenis Produknya

Image title
5 April 2022, 12:45
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI. Hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Ini termasuk saha
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan saat IDX Debut Bank Syariah Indonesia (BSI) di Main Hall BEI. Hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Ini termasuk saham syariah.

Dijelaskan dalam buku Investasi Produk Keuangan Syariah (Yuliana: 2010), meskipun tidak secara detail menyoroti tentang investasi, ayat tersebut tetap menyampaikan informasi mengenai pentingnya berinvestasi. Dalam hal ini adalah menerangkan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah. Jika dilihat dari perspektif ekonomi jelas akan mempengaruhi kehidupan di dunia.

Sebenarnya ajaran Islam sudah mengatur mana jenis usaha (termasuk investasi) yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Asalkan investasi tersebut bebas dari sesuatu yang dianggap haram. Sebagaimana dijelaskan di buku Investasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, investasi yang dilakukan oleh seorang investor muslim diharuskan terhindar dari unsur haram. Sebab, sesuatu yang haram adalah hal yang dilarang di dalam Al-Quran dan hadist.

Apa Itu Investasi Syariah?

Investasi yang disarankan untuk umat muslim adalah investasi berbasis syariah. Mengutip dari NU Online, investasi syariah adalah upaya tanam modal dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang, dengan pola bagi hasil dan pembagian kerja sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi syariah harus terbebas dari transaksi riba, jauh dari unsur gharar, ghabn, maisir dan jahalah. Sederhananya hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika dijalankan sesuai prinsip syariah.

Masih mengutip dari NU Online, dalam praktek investasi syariah sering kali dipakai istilah bernama akad qiradh, yang memakai metode kemitraan (wasilah syirkah). Jika ditelaah lebih jauh lagi, akad tersebut dapat disebut sebagai akad investasi syariah kalau memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Memiliki kesepakatan atau kontrak perjanjian yang berisi kapan kerja sama kedua pihak berakhir.
  • Terdapat objek akad yang disebut amal atau lahan menyalurkan kerja. Bagian ini sangat penting karena jika tidak ada lahan tempat menyalurkan kerja ini suatu produk tidak dapat disebut investasi.
  • Bentuk capaian aset atau produk harus terukur secara jelas dan disepakati. Contohnya seperti investasi properti rumah.
  • Terdapat nisbah pembagian hasil keuntungan yang disepakati.
  • Terdapat dua pihak yang bekerja sama untuk memproduksi sesuatu. Kedua pihak ini terdiri dari pemilik modal atau rabbul mal serta pihak pelaksana kontrak (amil).
  • Modal yang diserahkan oleh pemilik modal harus diberikan kepada mudharib (pengelola) sepenuhnya untuk dikelola dan di-tasarufkan.

Apa Saja Produk Investasi Syariah?

Saat ini banyak sekali produk investasi syariah. Berdasarkan definisinya investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal yang memakai prinsip dan hukum syariah Islam.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa produk investasi syariah yang bisa digunakan oleh seorang muslim untuk memulai berinvestasi:

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan salah satu produk investasi berbasis syariah yang ada di Indonesia. Bahkan dasar hukumnya sudah diatur oleh Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, dalam beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah. Misalnya seperti Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

Secara keseluruhan pasar modal syariah hampir sama dengan dengan pasar modal konvensional. Hanya saja terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakannya, yang paling utama adalah di dalam pasar modal syariah produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Reksa Dana Syariah

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional. Namun yang jelas reksa dana syariah menerapkan aturan sesuai prinsip syariah.

Reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektik. Kemudian dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Sukuk

Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan. Menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, sukuk adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset berwujud tertentu, nilai manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan adam dan sebagainya.

Investasi sukuk juga memiliki beberapa jenis, berikut daftarnya:

  • Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  • Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe.
  • Sertifikat istishna.
  • Sertifikat mugharasa.
  • Sertifikat murabahah.
  • Sertifikat musaqa.
  • Sertifikat musyarakah.
  • Sertifikat muzara'a.
  • Sertifikat salam.

Investasi Syariah Lainnya

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum investasi dalam Islam adalah boleh jika jenis investasi tersebut dijalankan sesuai kaidah-kaidah ajaran islam. Beberapa jenis investasi syariah ini misalnya investasi emas, investasi properti berbasis syariah, deposito bagi hasil melalui sistem bagi hasil, dan lainnya.

Singkatnya jika jenis investasi itu sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, maka umat muslim bisa dipastikan boleh menanamkan modalnya pada investasi tersebut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...