Menaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Image title
8 April 2022, 18:34
Menaker Minta THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

“Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha,” katanya. 

Termasuk juga denda sebesar 5 persen, bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR.

Indah menjelaskan, jika ada laporan yang masuk, maka secara prosedural akan diteruskan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi untuk menindak lanjut laporan tersebut. Kemudian, akan ada nota pembukuan pertama dan kedua yang memakan waktu sekitar 30 hari untuk prosesnya.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemnaker, Mohammad Mustafa Sarinanto, menyampaikan bahwa tampilan pada Posko THR 2022 lebih sederhana jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Tampilannya sedikit diringkas. Ada proses untuk memastikan siapapun yang menggunakan aplikasi ini adalah orang yang terdaftar, dan diminta mendaftarkan NIK (nomor induk kependudukan),” kata Sarinanto. 

Setelah itu, akan muncul dua menu pilihan. Pertama, menu konsultasi THR yang merupakan fitur tanya jawab interaktif secara langsung. Sayangnya, menu tersebut belum dapat diakses saat ini. Kedua, ada menu pengaduan untuk pelaporan THR yang sudah dibagi per provinsi. Nantinya, pelapor harus memasukkan data lebih lengkap terkait aduan ini.

Kemudian, pelapor dapat memilih perusahaan tempatnya bekerja sesuai yang telah terdaftar dalam wajib lapor ketenagakerjaan (WLK). Jika perusahaan belum ada di dalam pilihan, maka pelapor dapat membuat pilihan perusahaan yang baru.

Setelahnya, akan muncul data perusahaan, sehingga kolom pengisian keluhan dapat terbuka. Kolom yang mesti diisi oleh pelapor, di antaranya: jabatan, bagian pekerjaan, status pegawai, dan pokok pengaduan.

Beberapa pokok pengaduan yang dapat dipilih, yaitu THR tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar. Jangan lupa, pelapor juga mesti menyiapkan berkas-berkas pendukung sebagai bukti.

“Semakin lengkap laporan yang dibuat, akan semakin memudahkan kami untuk menindak lanjuti. Diharapkan siapapun yang mengisi, benar-benar yang punya kebutuhan,” ujar Sarinanto.

Lalu, kemana uang THR paling banyak dihabiskan?

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...