Jokowi Harap Penjabat Kepala Daerah Bisa Atasi Kondisi Ekonomi Sulit
Figur Penjabat kepala daerah yang baik juga dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti.
Proses pencarian figur Penjabat kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Untuk gubernur, Penjabat akan berasal dari pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati dan wali kota berasal dari pimpinan tinggi pratama. Sedangkan untuk pihak yang berwenang menunjuk Penjabat tersebut tidak dijelaskan.
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi yang akan menunjuk Penjabat untuk gubernur pada 2022 dan 2023. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.