Jokowi Harap Penjabat Kepala Daerah Bisa Atasi Kondisi Ekonomi Sulit

Aryo Widhy Wicaksono
10 April 2022, 19:42
Presiden Joko Widodo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo

Figur Penjabat kepala daerah yang baik juga dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti.

Proses pencarian figur Penjabat kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Untuk gubernur, Penjabat akan berasal dari pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati dan wali kota berasal dari pimpinan tinggi pratama. Sedangkan untuk pihak yang berwenang menunjuk Penjabat tersebut tidak dijelaskan.

Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi yang akan menunjuk Penjabat untuk gubernur pada 2022 dan 2023. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...