Tutup Masa Sidang, DPR Minta Pemerintah Segera Kendalikan Harga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna hari ini (14/4) secara resmi menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Pada pidato penutupan, Puan mengingatkan kembali pemerintah agar segera mengendalikan harga pangan dan komoditas, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ditambah lagi, perkembangan situasi global yang turut mendorong harga komoditas energi dan pangan, sehingga mempengaruhi perekonomian negara.
Puan pun meminta pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
"Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas," ujar Puan dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam menutup masa persidangan keempat tahun sidang berjalan, Puan menyampaikan DPR telah menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Dalam berbagai rapat kerja bersama para mitra, khususnya pemerintah, dengan membahas berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Berikut data untuk melihat tingkat inflasi di Indonesia:
Puan juga meminta agar pemerintah dapat secepat mungkin mengimplementasikan beragam hasil rapat yang telah ditetapkan pada masa sidang keempat.
“DPR meminta pemerintah agar segera menindak lanjuti rapat komisi dan AKD lainnya,” ujarnya.
Melalui rapat kerja komisi bersama kementerian dan lembaga lainnya, DPR juga melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada kuartal pertama tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan dan efisiensi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Sementara dalam fungsi legislasi, DPR telah mengesahkan beberapa rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Salah satunya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengesahan undang-undang ini akan memberikan perlindungan terhadap korban secara cepat dan komprehensif, sekaligus pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus TPKS.
“Itu merupakan komitmen kita bersama agar tak ada ruang untuk TPKS di Indonesia,” kata Puan.
Tak hanya pengesahan UU TPKS, ada tiga RUU lain yang saat ini masih dalam proses pembahasan, yaitu RUU tentang perlindungan data pribadi, penanggulangan bencana, dan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, ada beberapa permasalahan lain yang dibahas selama masa persidangan keempat tahun berjalan, yaitu: rekruitmen pemerintah, pelaksanaan tatap muka perguruan tinggi, percepatan vaksinasi, pengamanan pasokan selama Ramadan, kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menghadapi arus mudik, penyelenggaraan APBN, serta penipuan investasi ilegal.
Berakhirnya Rapat Paripurna ini juga menandakan awal dari masa reses DPR yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan, yaitu hingga Senin (16/5) mendatang.
Selama reses, para anggota dewan akan kembali ke daerah konstituen masing-masing untuk menampung aspirasi masyarakat daerah pemilihan yang diwakilinya.
“Masa reses merupakan kesempatan anggota dewan untuk menyapa dan mendengarkan keluh kesah rakyat,” terang Puan Maharani.