Kapan THR 2022 Cair dan Berapa Besarannya Bagi Karyawan Swasta?

Tia Dwitiani Komalasari
14 April 2022, 14:28
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021).

Kementerian Tenaga Kerja mengimbau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Pembayaran THR pun harus diberikan sekaligus atau tidak dicicil.

Berdasarkan kalender yang ditetapkan pemerintah sebelumnya,Hari Idul Fitri jatuh pada 2 April 2022. Itu berarti, THR maksimal sudah harus dibayarkan pada 25 April 2022.

Imbauan itu tecantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,”kata Ida seperti tertulis dalam surat edaran.

Siapa yang Mendapatkan THR?

Berdasarkan SE Menaker, berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2022

Nominal tunjangan hari raya tergantung pada masa kerja dan perjanjian kerja. Berikut ketentuannya berdasarkan SE Menaker:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional. Perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, lalu dikali satu bulan upah.
  3. Pekerja/buruh bisa mendapatkan THR lebih besar dari gaji satu bulan jika hal itu tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Menaker mengimbau agar perusahaan bisa membayar THR sesuai dengan perjanjian kerja tersebut.

Posko Aduan THR

Kementerian Ketenagakerjaan pun meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2022, untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses pengusaha maupun pekerja melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau mengunjungi situs resmi Kemnaker. Posko THR ini melayani konsultasi dan penegakkan hukum untuk memantau pelaksanaan THR 2022.

Keberadaan posko merupakan fasilitas dari pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Posko akan dibuka aksesnya sampai Kamis (12/5). “Diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang efektif, serta memuaskan berbagai pihak, yaitu pekerja dan pengusaha,” ujar Ida.

Selain pelaporan secara online, Kemnaker juga menyediakan Posko THR secara fisik atau offline. Posko tersebut menyatu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenaker.

Meski demikian, Ida menjelaskan bahwa pelayanan THR pada 2022 akan lebih banyak memanfaatkan posko online. “Kalau dilihat dari data, posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” katanya.

Ke mana THR Dihabiskan?

Survei Snapcart tentang rencana penggunaan Tunjangan Hari Raya (THR) menunjukkan 60% responden menyatakan akan menggunakan THR untuk berbelanja. Responden yang memilih berbelanja melalui e-commerce sebanyak 91%. Sementara itu, responden yang memilih berbelanja di toko offline 56%, toko online dengan merk resmi 19%, Instagram 17%, Facebook 6%, dan Whatsapp/BBM 4%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...