Mengintip Bisnis PayTren, dari E-Money hingga Manajer Investasi

Siti Nur Aeni
14 April 2022, 17:15
PayTren
paytren.co.id
Ilustrasi, tampilan PayTren di Ponsel

Langkah likuidasi yang diambil oleh OJK ini berlandaskan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 216 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Di dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa, apabila dana kelolaan reksa dana kurang dari Rp 10 miliar dalam waktu 120 hari, maka regulator berhak membubarkan reksa dana yang bersangkutan.

Kini dikabarkan Yusuf Mansur telah mengumumkan akan melepas PayTren dan menjual 100% saham PayTren kepada pihak ketiga. Berita tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PAM, Ayu Widura.

Dia menjelasakan bahwa saat ini sudah ada calon pembeli yang berminat mengakuisisi seluruh saham di Paytren. Harapannya, proses akuisis selesai pada semester pertama tahun ini. Kepada Katadata.co.id, Ayu juga mengatakan ingin mendapatkan partner strategis untuk pengembangan PAM.

Sekilas tentang Investasi Syariah

Berbicara tentang PayTren maka kita akan bersinggungan dengan istilah investasi syariah. Mungkin banyak di antara kita yang belum memahami seluk beluk dari investasi syariah. Berikut ini penjelasan singkat tentang investasi syariah.

Secara definisi investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum islam. Prihal investasi syariah ternyata telah di atur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.

Untuk mempermudah penanaman dana sesuai prinsip syariah, investor bisa mengajur pada investasi yag ada di Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang tetapkan oleh OJK dan MUI.

Produk investasi syariah di Indonesia kini sudah cukup banyak dan mudah diakses. Adapun produk investasi syariah antara lain; deposito syariah, sukuk, reksa dana syariah, saham syariah, dan lain sebagainya.

OJK bahkan melaporkan bahwa saham syariah di periode 2 tahun 2021 mencapai 503 saham. Jumlah tersebut meningkay sekitar 15,37% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal tersebut membuktikan adanya tren positif terhadap investasi syariah.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...