Anak Usia 6-17 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen Mulai Hari Ini
"Ini hadiah dari beliau (Presiden) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujar Budi.
Sebelumnya, pemerintah mengatur perjalanan domestik pada semua moda transportasi di masa Ramadan dan Idul Fitri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib tes Covid-19 jika telah menerima vaksin penguat atau booster.
Adapun jika belum vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1 x 24 jam atau PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan mereka yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.